Cute's Popular

Kamis, 14 Maret 2013

Asas-asas Hukum Perdata


PEMBAHASAN

A.    ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
  1. SEJARAH HUKUM PERDATA BELANDA
            Setelah belanda merdeka dari penjajahan perancis, kemudian membuat kodifikasi hukum perdata.
            Meskipun BW ( Burgerlijk Wetboek) Belanda itu adalah kodifikasi hasil bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Perancis.
  1. SEJARAH HUKUM PERDATA INDONESIA JAMAN HINDIA BELANDA
            Penjajahan Belanda diIndonesia mengusahakan berlakunya BW. BW Belanda diberlakukan diIndonesia berdasarkan asas Konkordansi (persamaan)
Tugas komisi Mr. G. C. Hageman:
a.       Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan yang dapat memidahkan berjalannya perundangan-undangan baru di Indonesia.
b.      Mengajukan asal usul tentang tindakan-tindakan yang berupa ketentuan-ketentuan yang dapat memperbaiki peradilan di Indonesia sehingga dapat memenuhi kebutuhan.
  1. HUKUM PERDATA DI INDONESIA
            KUHPer Indonesia secara historis perlu diperhatikan terjadinya perkembangaannya diBelanda karena adanya asas Konkordansi. Kodifikasi yang menciptakan KUHS dan KUHD adalah pelaksanaan dari asas politik hukum asas Konkordansi mengenai Hukum Perdata Barat, dengan demikian, hukum perdata diIndonesia berasal dari bahasa Belanda; Burgelijk Recht Hukum Perdata bersumber dari KUHPerdata (disingkat KUHPer). KUHPer juga berasal dari bahasa Belanda Burgelijk Wetboek yang disingkat BW.
Hukum Perdata diIndonesia adalah “berBhineka” atau “Pluralisme” sifatnya, yaitu beraneka ragam, sebab keberlakuan Hukum Perdata diIndonesia tetap ada keseragaman atau kesatuan. Misalnya ;
a.       Untuk golongan Bangsa Indonesia Asli
b.      Untuk golongan warga Negara bukan Asli Indonesia berasal dari Tionghoa dan Eropa
c.       Untuk golongan warga Negara bukan Asli berasal dari Tionghoa dan Eropa (Arab, Eropa)
d.      Dan golongan campuran

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
            Macam – macam Hukum Perdata ;
  • Hukum Perdata Materiil
  • Hukum Perdata Formil
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
            KUHPer terdiri atas 4 buku ;
  • Buku I ; yang berjudul Perihal Orang (van personen)
  • Buku II ; yang berjudul Perihal Benda (van Zaken)
  • Buku III ; Yang berjudul Perihal Perikatan (van Verbinienissen)
  • BUKU IV ; yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring)

B.     RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA MATERIIL INDONESIA
  1. Bentuk dan Pembagian Hukum Perdata
            a. Menurut Bentuknya ;
o  Hukum Tertulis
o  Hukum Tak Tertulis
Kodifikasi
Kodifikasi ialah Pembukuan jenis-jenis buku tertentu dalam kitab Undang-Undang secara sistematis dan lengkap.
            Unsur Kodifikasi
            1. Jenis-jenis Hukum tertentu misalnya Hukum Perdata
            2. Sistematis
            3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi
  1.  Kepastian Hukum
  2. Penyerderhanaan Hukum
  3. Kesatuan Hukum


Pembagian Hukum Perdata Menurut Asas- Asas Pembagiannya
  1. Menurut Sumbernya, Hukum Dapat dibagi dalam ;
ü  Hukum Undang- Undang
ü  Hukum Kebiasaan (Adat)
ü  Hukum Traktat
ü  Hukum Jurisprudensi
2. Menurut Bentuknya, Hukum dapat dibagi dalam ;
ü  Hukum Tertulis
ü  Hukum Tidak Tertulis (Hukum kebiasaan
4.      Menurut Tempat berlakunya, Hukum dapat dibagi dalam ;
  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Asing
  • Hukum Gereja
4. Menurut Waktu berlakunya, Hukum dapat dibagi dalam ;
  • Ius Constitutum (Hukum positif)
  • Ius Constituendum
  • Hukum Asasi (Hukum Alam)
Menurut Cara mempertahankannya, Hukum dapat dibagi dalam ;
v  Hukum Material
v  Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum   Acara)
6. Menurut Sifatnya, Hukum dibagi dalam ;
v  Hukum yang Memaksa
v  Hukum yang Mengatur (Hukum Pelengkap)
7. Menurut isinya, Hukum dapat dibagi dalam ;
v  Hukum Privat (Hukum Sipil)
v  Hukum Publik ( Hukum Negara)
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Hukum Sipil
q   Hukum Sipil dalam arti luas terdiri
q  Hukum Perdata
q  Hukum Dagang
q   Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi ; Hukum Perdata saja
B. Hukum Publik (Hukum Negara)
q   Hukum Tata Negara
q   Hukum Administrasi Negara
q   Hukum Pidana
C. Hukum Internasional, terdiri atas ;
Ø  Hukum Perdata Internasional
Ø  Hukum Publik Internasional



1 komentar: