PEMBAHASAN
A.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
- SEJARAH HUKUM PERDATA BELANDA
Setelah belanda merdeka
dari penjajahan perancis, kemudian membuat kodifikasi hukum perdata.
Meskipun BW ( Burgerlijk
Wetboek) Belanda itu adalah kodifikasi hasil bentukan nasional Belanda, isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Perancis.
- SEJARAH HUKUM PERDATA INDONESIA JAMAN HINDIA
BELANDA
Penjajahan Belanda
diIndonesia mengusahakan berlakunya BW. BW Belanda diberlakukan diIndonesia
berdasarkan asas Konkordansi (persamaan)
Tugas komisi Mr. G. C. Hageman:
a.
Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan
yang dapat memidahkan berjalannya perundangan-undangan baru di Indonesia.
b.
Mengajukan asal usul tentang
tindakan-tindakan yang berupa ketentuan-ketentuan yang dapat memperbaiki
peradilan di Indonesia sehingga dapat memenuhi kebutuhan.
- HUKUM PERDATA DI INDONESIA
KUHPer Indonesia secara
historis perlu diperhatikan terjadinya perkembangaannya diBelanda karena adanya
asas Konkordansi. Kodifikasi yang menciptakan KUHS dan KUHD adalah pelaksanaan
dari asas politik hukum asas Konkordansi mengenai Hukum Perdata Barat, dengan
demikian, hukum perdata diIndonesia berasal dari bahasa Belanda; Burgelijk
Recht Hukum Perdata bersumber dari KUHPerdata (disingkat KUHPer). KUHPer juga
berasal dari bahasa Belanda Burgelijk Wetboek yang disingkat BW.
Hukum Perdata diIndonesia
adalah “berBhineka” atau “Pluralisme” sifatnya, yaitu beraneka ragam, sebab
keberlakuan Hukum Perdata diIndonesia tetap ada keseragaman atau kesatuan.
Misalnya ;
a. Untuk
golongan Bangsa Indonesia Asli
b. Untuk
golongan warga Negara bukan Asli Indonesia berasal dari Tionghoa dan Eropa
c. Untuk
golongan warga Negara bukan Asli berasal dari Tionghoa dan Eropa (Arab, Eropa)
d. Dan
golongan campuran
PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
Macam – macam Hukum Perdata ;
- Hukum Perdata Materiil
- Hukum Perdata Formil
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
KUHPer terdiri atas 4 buku ;
- Buku I ; yang berjudul Perihal Orang (van
personen)
- Buku II ; yang berjudul Perihal Benda (van Zaken)
- Buku III ; Yang berjudul Perihal Perikatan (van
Verbinienissen)
- BUKU IV ; yang berjudul Perihal Pembuktian dan
Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring)
B.
RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
MATERIIL INDONESIA
- Bentuk dan Pembagian Hukum Perdata
a. Menurut Bentuknya ;
o
Hukum Tertulis
o
Hukum Tak Tertulis
Kodifikasi
Kodifikasi ialah
Pembukuan jenis-jenis buku tertentu dalam kitab Undang-Undang secara sistematis
dan lengkap.
Unsur
Kodifikasi
1. Jenis-jenis Hukum tertentu
misalnya Hukum Perdata
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi
- Kepastian Hukum
- Penyerderhanaan Hukum
- Kesatuan Hukum
Pembagian Hukum Perdata Menurut Asas- Asas Pembagiannya
- Menurut Sumbernya, Hukum Dapat dibagi dalam ;
ü Hukum
Undang- Undang
ü Hukum
Kebiasaan (Adat)
ü Hukum
Traktat
ü Hukum
Jurisprudensi
2. Menurut Bentuknya, Hukum dapat dibagi dalam ;
ü Hukum
Tertulis
ü Hukum
Tidak Tertulis (Hukum kebiasaan
4.
Menurut Tempat berlakunya, Hukum
dapat dibagi dalam ;
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4. Menurut Waktu berlakunya, Hukum dapat dibagi dalam ;
- Ius Constitutum (Hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi (Hukum Alam)
Menurut Cara mempertahankannya, Hukum dapat dibagi dalam ;
v Hukum
Material
v Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara)
6. Menurut Sifatnya, Hukum dibagi dalam ;
v Hukum
yang Memaksa
v Hukum
yang Mengatur (Hukum Pelengkap)
7. Menurut isinya, Hukum dapat dibagi dalam ;
v Hukum
Privat (Hukum Sipil)
v Hukum
Publik ( Hukum Negara)
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Hukum Sipil
q Hukum Sipil dalam arti luas terdiri
q Hukum
Perdata
q Hukum
Dagang
q Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi ;
Hukum Perdata saja
B. Hukum Publik
(Hukum Negara)
q Hukum Tata Negara
q Hukum Administrasi Negara
q Hukum Pidana
C. Hukum
Internasional, terdiri atas ;
Ø Hukum
Perdata Internasional
Ø Hukum
Publik Internasional
nice posting
BalasHapus